Jakarta, EKOIN.CO- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa kondisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasar saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (06/03/2025), sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait dugaan praktik ‘pengoplosan’ BBM Pertamax. Kekhawatiran ini muncul menyusul kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus tersebut hanya terjadi pada rentang waktu 2018–2023, sehingga BBM yang diproduksi mulai tahun 2024 tidak terkait dengan objek penyidikan. “Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa BBM merupakan barang habis pakai, dengan stok yang hanya mencukupi untuk 21–23 hari. Oleh karena itu, BBM yang dipasarkan pada periode 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi di pasaran.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa tindakan curang dalam kasus ini, seperti pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai untuk BBM RON 92 serta praktik blending BBM berkualitas rendah sebelum dipasarkan, hanya dilakukan oleh segelintir oknum. “Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengujian kualitas BBM bekerja sama dengan Lemigas. Beberapa waktu lalu, Pertamina telah melakukan uji sampel di 75 SPBU bersama Lemigas. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang diatur oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Selain itu, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga survei independen untuk memastikan kualitas BBM. “Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia. Kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta mengawasi,” ujar Simon.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), dan Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga). Tersangka lainnya termasuk Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).