JAKARTA, EKOIN.CO – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap lima orang terkait dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Serang. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dan Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP).
Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ND dan MH diamankan saat membawa uang sebesar Rp9,5 juta. “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelasnya.
Ketika diperiksa, kedua tersangka mengaku menerima uang tersebut dari seorang bernama Alex, yang diduga terkait dengan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” tambah Endang.
Di lokasi berbeda, tiga tersangka lain berinisial AS, JK, dan PPN ditangkap di Perumahan TCP dengan barang bukti uang tunai Rp2,7 juta. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa kelima tersangka akan diserahkan ke Bawaslu untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga penyebar money politik ada lima orang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, Kartu Keluarga (KK), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Semua sudah kita sita sebagai barang bukti. Kita bersama-sama, Tim Gakkumdu terus berpatroli ke sejumlah titik rawan,” kata Andi.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Banten mengimbau masyarakat menolak politik uang. Anggota Bawaslu Liah Culiah menegaskan bahwa praktik tersebut merusak demokrasi. “Masyarakat harus tolak politik uang, karena ini membahayakan baik bagi penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.