JAKARTA – EKOIN.CO Bupati Indramayu Lucky Hakim dipanggil ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025) siang ini, untuk memberikan penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Panggilan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
Lucky Hakim] akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB,” kata Bima Arya, Selasa (8/4).
Menurutnya, Lucky Hakim telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakilnya bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Meskipun Lucky Hakim telah meminta maaf, Kemendagri tetap meminta pertanggungjawaban secara langsung.
Bima menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mengakibatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2). Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga menyatakan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menegur Lucky Hakim. Dalam unggahan Instagram resminya, Dedi menegaskan bahwa meskipun liburan adalah hak pribadi, kepala daerah wajib mematuhi prosedur perizinan. “Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,”