JAKARTA, EKOIN.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, yang sebelumnya menangani kasus Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, resmi dimutasi ke PN Sidoarjo oleh Mahkamah Agung (MA). Pemindahan ini merupakan bagian dari rotasi massal 199 hakim di seluruh Indonesia berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025.
Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey terbukti menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Namun, vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam tingkat banding.
Selain Eko, hakim Teguh Santoso, yang memimpin majelis dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, juga dipindahkan ke PN Surabaya. Sidang perkara tiga hakim PN Surabaya tersebut masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dan akan diputus pada 8 Mei mendatang.
Mutasi ini mencakup sejumlah besar hakim di Jakarta, termasuk 11 hakim PN Jakarta Pusat, 11 hakim PN Jakarta Barat, 12 hakim PN Jakarta Selatan, 14 hakim PN Jakarta Timur, dan 12 hakim PN Jakarta Utara. Rotasi juga berlaku untuk hakim di berbagai daerah seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan daftar mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran. “Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” ujar Yanto, Rabu (23/4/2025), seperti yang disampaikan dalam laporan resmi MA.
Rapim MA dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, para wakil ketua, direktur jenderal, serta Badan Pengawasan (Bawas) MA. “Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas,” tambah Yanto.