Jakarta, 11 Maret 2025 , EKOIN,CO – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Peraturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara itu, untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden Prabowo.
Presiden juga menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat selama Ramadan dan libur Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri serta penyesuaian tarif tol dan transportasi bagi pemudik.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.
Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wij(Foto: BPMI Setpres)