Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan imbal hasil kepada para pemegang saham. Melalui hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), perseroan menetapkan untuk membagikan dividen tunai dalam jumlah yang signifikan, mencerminkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi korporasi untuk menjaga loyalitas investor sekaligus memperkuat daya tarik saham BMRI di pasar modal. Seiring dengan pertumbuhan laba bersih yang stabil, keputusan ini disambut positif oleh para pelaku pasar, terutama menjelang periode pembagian dividen yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2025.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan mendistribusikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai total Rp 43,51 triliun, setara dengan 78 persen dari laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2024. Pengumuman resmi ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa setiap lembar saham akan memperoleh dividen sebesar Rp 466,18. “Dividen ini akan didistribusikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 15 April 2025,” demikian bunyi keterangan resmi Bank Mandiri.
Selanjutnya, pembayaran dividen telah dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2025. Penyaluran dana akan disesuaikan dengan metode penyimpanan saham yang digunakan oleh masing-masing investor. Bagi pemegang saham yang menggunakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dilakukan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian yang bersangkutan. Sementara itu, bagi investor yang tidak menggunakan jasa kustodian, dividen akan ditransfer langsung ke rekening pribadi mereka.
Untuk memastikan kejelasan proses, Bank Mandiri juga telah merinci jadwal pembagian dividen sebagai berikut:
- Cum Dividen (saham masih memiliki hak dividen):
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 April 2025
- Pasar Tunai: 15 April 2025
- Ex Dividen (saham tidak lagi memiliki hak dividen jika dibeli setelah tanggal tersebut):
- Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 April 2025
- Pasar Tunai: 16 April 2025
- Recording Date: 15 April 2025
- Tanggal Pembayaran: 23 April 2025
Dividen ini tidak terlepas dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dibebaskan dari pajak penghasilan atas dividen yang diterima. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN), pembebasan pajak bisa diperoleh apabila dividen yang diterima diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Sebaliknya, jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk pemegang saham dari luar negeri, pengenaan pajak akan mengikuti PPh Pasal 26 sebesar 20 persen, kecuali mereka memenuhi persyaratan dokumen dan ketentuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. Dokumen terkait harus diserahkan ke KSEI atau Biro Administrasi Efek sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pembagian dividen ini menunjukkan konsistensi Bank Mandiri dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Seperti yang tercantum dalam laporan resmi, langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga kepercayaan investor dan memperkuat posisi keuangan perusahaan secara berkelanjutan.