Jakarta, EKOIN.CO – Pembangunan ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan ekonomi semata, tetapi juga pada peran hukum yang signifikan. Dalam konteks pembangunan yang bersendikan negara berdasarkan hukum atau supremasi hukum, hukum berdiri di barisan terdepan sebagai pengarah, penuntun, dan pengendali arah tujuan serta sasaran pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Hadi Rahmat, pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta.
“Di depan, hukum berperan sebagai pengarah dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang menjadi tujuan pembangunan itu sendiri. Di tengah, hukum tampil dengan peranannya sebagai penuntun ataupun petunjuk jalan bagi proses pengambilan keputusan dalam bentuk berbagai kebijakan untuk menggerakkan roda pembangunan,” ujar Prof. Hadi, seperti dilansir dari website resmi Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Hadi menjelaskan bahwa hukum memiliki peran penting dalam melindungi hak kepemilikan, mengatur hubungan bisnis, mendorong inovasi dan persaingan, menjaga stabilitas pasar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Hukum yang baik dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong inovasi dan persaingan, serta menjaga stabilitas pasar,” tambahnya.
Seminar yang dihadiri oleh berbagai pakar ekonomi dan hukum ini juga membahas berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut Dr. Siti Nurhaliza, ekonom dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), pembangunan nasional yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad masih menghadapi berbagai tantangan. “Apalagi di masa depan, proses pembangunan ekonomi nasional akan semakin menghadapi kendala yang lebih berat, bahkan merupakan kendala yang tidak mudah diatasi,” ujarnya.