Bangka Belitung, Ekoin.co – Kasus intimidasi terhadap akademisi yang menjadi ahli dalam pengungkapan kasus korupsi kembali terjadi. Prof. Bambang Hero, seorang ahli lingkungan yang menjadi saksi penting dalam kasus korupsi timah, menghadapi pelaporan ke Polda Bangka Belitung. Pelaporan ini dilakukan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm, yang mengklaim mewakili elemen masyarakat Bangka Belitung.
Kasus ini mencuat pasca vonis terhadap Harvey Moeis, yang divonis pidana penjara 6,5 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan yang disusun oleh Prof. Bambang Hero terkait aktivitas PT Timah Tbk dan lima perusahaan lainnya. “Angka kerugian lingkungan itu dihitung dengan metode ilmiah yang sesuai standar,” ungkap Bambang Hero dalam salah satu kesempatan.
Namun, laporan terhadap Bambang Hero mengklaim bahwa perhitungan tersebut tidak valid dan menuduhnya memberikan keterangan palsu. Hal ini memunculkan tuduhan adanya upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum kepada ahli yang telah mendukung pengungkapan korupsi.
Ironisnya, ini bukan pertama kalinya Bambang Hero menghadapi upaya kriminalisasi. Pada 2018, ia bersama Basuki Wasis pernah digugat secara perdata oleh terdakwa korupsi izin pertambangan, Nur Alam, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Meski demikian, dukungan luas terus mengalir kepada Bambang Hero dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi para ahli yang membantu penegakan hukum dalam kasus korupsi dan kerusakan lingkungan. Dengan proses hukum yang tengah berjalan, berbagai pihak menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap akademisi dan ahli yang memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kebenaran.
Keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang Hero dalam persidangan terkait kasus korupsi timah adalah bagian dari aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 UU Pendidikan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal ini juga mencakup pemberian keterangan ahli di pengadilan sebagai bentuk kontribusi akademik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keterangan yang diberikan oleh Prof. Bambang Hero didasarkan pada metode ilmiah yang telah ia yakini melalui penelitian, pengajaran, dan publikasi. Sebagai saksi ahli, ia telah memenuhi proses pengujian formal di pengadilan, termasuk disumpah untuk memberikan keterangan yang objektif. “Segala argumen saya didasari penelitian akademis yang telah melalui uji ilmiah,” ujar Prof. Bambang Hero.
Dalam persidangan, hakim, jaksa, dan pengacara memiliki hak untuk menguji validitas keterangan yang disampaikan oleh ahli. Bahkan, pihak-pihak terkait dapat menghadirkan ahli lain untuk membandingkan argumen dan metode yang digunakan. Mekanisme ini, yang dikenal sebagai peer review mechanism, menjadi forum yang tepat untuk menguji keahlian, metode, atau hasil akademik.
Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero atas tuduhan memberikan keterangan palsu justru mengabaikan prinsip dasar pengujian akademis. Sebagai aktivitas akademik yang otonom, keterangan ahli seharusnya diuji melalui komunitas akademik atau asosiasi keilmuan terkait. Proses pengujian ini menjadi instrumen untuk memastikan validitas dan objektivitas pemikiran seorang ahli.
Dalam kasus ini, kehadiran Prof. Bambang Hero di pengadilan mencerminkan implementasi kebebasan akademik yang bertujuan untuk mendukung pengabdian kepada masyarakat. “Tugas seorang akademisi adalah memberikan pencerahan dan solusi bagi permasalahan bangsa, termasuk dalam kasus hukum yang membutuhkan keahlian spesifik,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya memberikan perlindungan kepada para ahli yang menjalankan tugas akademik mereka dalam mendukung penegakan hukum. Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa keterangan ahli di persidangan dihargai sebagai bentuk kontribusi ilmiah yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero atas keterangan ahlinya dalam kasus korupsi timah mendapat sorotan luas dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kebebasan akademik, pelaporan tersebut dinilai tidak layak untuk ditindaklanjuti. Kehadiran dan pernyataan Prof. Bambang Hero di pengadilan adalah bagian dari amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang dijamin oleh negara.
Menurut sejumlah pihak, keberatan atas keterangan ahli yang diberikan Prof. Bambang Hero seharusnya disampaikan melalui institusi akademik yang menaunginya, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), bukan melalui jalur hukum pemidanaan. Hal ini sesuai dengan prinsip peer review mechanism, di mana pertanggungjawaban akademik seorang ahli diuji melalui komunitas akademis, bukan pengadilan umum.
“Proses hukum terhadap keterangan ahli yang didasarkan pada penelitian ilmiah justru merendahkan fungsi universitas sebagai benteng kebebasan akademik,” ungkap salah satu akademisi yang enggan disebutkan namanya. Universitas sebagai bastion libertatis atau benteng kebebasan, memiliki peran penting dalam melindungi ilmu pengetahuan dari intimidasi atau ancaman.
Jika proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero tetap dilanjutkan, bahkan berujung pada vonis bersalah atas keterangan ahlinya, ini menunjukkan bahwa hukum negara telah masuk terlalu jauh ke dalam ranah profesionalitas dan etika komunitas akademik. “Kondisi ini bukan hanya mengancam kebebasan akademik, tetapi juga menghambat kontribusi ilmu pengetahuan dalam mendukung penegakan hukum,” tambah akademisi tersebut.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan akademisi, di mana kebebasan untuk menyampaikan hasil riset yang berbasis metode ilmiah dapat berujung pada kriminalisasi. Sebagai solusi, berbagai pihak mendesak agar penyelesaian kasus ini dilakukan di forum akademik, bukan di pengadilan.
Perlindungan terhadap akademisi seperti Prof. Bambang Hero menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh kejaksaan, yang memiliki peran penting dalam memastikan keterangan ahli dihargai sebagai kontribusi ilmiah yang sah.
Kasus pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero yang didasarkan pada keterangan ahlinya dalam perhitungan kerugian lingkungan hidup mengundang kecaman luas. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik tetapi juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Pasal 2 PermenLHK 10/2024 menegaskan bahwa setiap individu yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini berlaku termasuk bagi akademisi yang melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan, sebagaimana dilakukan oleh Prof. Bambang Hero. Selain itu, perhitungan kerugian tersebut juga berpedoman pada PermenLHK No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup, yang mengatur metode ilmiah dalam menilai kerusakan lingkungan.
Menurut data yang dirilis, penghitungan kerugian lingkungan hidup dalam kasus ini telah didukung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencatat nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp300 triliun. Temuan ini juga telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor sebagai bagian dari bukti sah yang diajukan dalam persidangan.
Ancaman bagi Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero mencerminkan upaya intimidasi terhadap pejuang lingkungan dan pihak yang melawan perusakan alam. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi yang melibatkan 123 pegiat antikorupsi, termasuk 20 kasus judicial harassment. Upaya seperti ini dikhawatirkan akan melemahkan semangat perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup dan menghambat penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan.
Seruan Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menyerukan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak akademisi dan pejuang lingkungan, termasuk:
- Evaluasi Implementasi Regulasi: Pemerintah diminta untuk mengevaluasi efektivitas aturan perlindungan pejuang lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.
- Perlindungan oleh Kejaksaan: Kejaksaan diminta memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Bambang Hero dan memastikan bahwa kontribusi akademis tidak berujung pada kriminalisasi.
- Penghentian Proses Hukum: Polda Bangka Belitung diharapkan menghentikan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero, sejalan dengan aturan yang melindungi kebebasan akademik dan pejuang lingkungan.
- Pengawasan oleh Kepolisian RI: Kepolisian diminta memastikan bahwa upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dihentikan dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Dukungan bagi Akademisi dan Aktivis
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap akademisi dan aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Langkah hukum yang diambil terhadap Prof. Bambang Hero, jika diteruskan, dapat menjadi preseden buruk yang menghambat perjuangan lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi alam.
List Lembaga dan Akademisi
Lembaga
- Indonesia Corruption Watch
- Jikalahari
- Greenpeace Indonesia
- PIL-Net Indonesia
- Senarai
- Yayasan Lembaga Konsumen Malang
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
- Fitra Provinsi Riau
- Kabut Riau
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia
- Auriga Nusantara
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Bunga Bangsa
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
- Yayasan Tifa
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
- Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
- Sawit Watch
- Transparency International Indonesia
- Thamrin School of Climate and Sustainability.
- WALHI Riau
- Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
- Lembaga Terranusa Indonesia
- Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
- MADANI Berkelanjutan
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
- Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
- Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
- WALHI Kalimantan Tengah
- POKJA 30
- FIAN Indonesia
- Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
- Pantau Gambut
- Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
- LBH Jakarta
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
- Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
- YASMIB Sulawesi
- Satya Bumi
- KP2KKN Jawa Tengah
- Anti Corruption Committee Sulawesi
- Puskaha Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
- Perkumpulan Creata
- Lokataru Foundation
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
- Pusaka Bentala Rakyat
- Yayasan Cahaya Guru
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Trend Asia
- IMPARSIAL
- Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
- Yayasan Kurawal
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Rumah Baca Komunitas
- Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
- SAFEnet
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Yayasan Satu Keadilan (YSK)
- Kemitraan
- IM57+ Institute
- Sajogyo Institute
- Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
- Rumah Baca Aksara
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
Akademisi
- Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
- Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
- Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
- Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
- Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
- Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
- Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
- Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
- Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
- W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
- Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
- Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
- M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
- Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
- Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
- Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
- Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
- Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
- Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
- Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
- Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
- Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
- Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
- Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
- Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
- Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
- Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
- Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
- Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
- Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
- Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
- David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
- Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
- Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
- Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
- Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
- Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
- RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
- Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
- Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
- Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
- Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
- Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
- Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
- Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
- Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi
- Henrek Lokra
- Pdt. Jimmy M.I. Sormin
- Fernando Simanjuntak
- Ambrosius Mulait.
- Pdt Gomar Gultom
- Retha Andoea
- Yayum Kumai
- Judianto Simanjuntak
- Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
- Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
- Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
- Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
- Siswadi
- Delphi Masdiana Ujung
Dikutip dari : antikorupsi.org
Narahubung:
Jaya (ICW) 0857-7062-4094
Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435
Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100