EKOIN.CO – Koperasi tetap menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia sejak masa Orde Baru hingga saat ini. Dukungan pemerintah melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 memperkuat kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang sah.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian nasional. Hal itu tentu bukan tanpa dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
Koperasi didirikan atas dasar inisiatif dan partisipasi dari beberapa individu untuk tujuan menolong diri sendiri (self help) dan tolong menolong antar anggota (membership). Sampai saat ini, koperasi masih cukup eksis di Indonesia
Selain meningkatkan perekonomian anggota, koperasi juga berperan dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.
Tujuan koperasi adalah:
1. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Koperasi bertujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berfokus pada pengembangan potensi ekonomi anggotanya serta masyarakat sekitar. Dengan demikian, koperasi membantu meningkatkan kondisi ekonomi di wilayah mereka.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Selain meningkatkan perekonomian, koperasi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dan masyarakat di sekitarnya. Mereka melakukannya dengan mengembangkan potensi ekonomi dan memberikan akses terhadap berbagai layanan serta modal.
3. Mewujudkan Perekonomian yang Adil dan Makmur
Koperasi lahir sebagai tanggapan terhadap sistem ekonomi liberalis dan sosialis yang dianggap tidak mampu menyejahterakan masyarakat. Dengan menekankan keadilan dan kemanusiaan, koperasi bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang lebih adil dan makmur.
4. Menjadi Sokoguru dalam Perekonomian Nasional
Koperasi lahir sebagai tanggapan terhadap sistem ekonomi liberalis dan sosialis yang dianggap tidak mampu menyejahterakan masyarakat. Dengan menekankan keadilan dan kemanusiaan, koperasi bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang lebih adil dan makmur.
5. Membangun Tatanan Ekonomi Nasional
Dengan berpegang pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi, koperasi bertujuan untuk membangun tatanan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
6. Membantu Membangun Produsen
Koperasi berperan dalam membantu produsen lokal, terutama UMKM, dengan menyediakan modal dan fasilitas untuk menjual produk mereka, sehingga usaha-usaha mereka dapat berkembang.
7. Membantu Konsumen
Koperasi memberikan penawaran harga yang lebih terjangkau bagi konsumen, memudahkan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih bersahabat.
Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan bukti nyata kekuatan kolektif. Sudah saatnya kita bersinergi—memperkuat, memperjuangkan, dan mempertahankannya sebagai solusi ekonomi berkelanjutan untuk masa depan yang lebih adil.