Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.
Menurut surat pengumuman tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari tempat hiburan tersebut.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, kelab malam dan diskotik hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. dilansir detik.com .
Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional karaoke. Karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok dapat beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tidak berada dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, atau tempat hiburan sejenis.
Seluruh usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, bar/rumah minum, karaoke, dan billiar, wajib tutup pada hari pertama bulan Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri (malam Takbiran), satu hari sebelum bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui surat pengumuman tersebut, juga menegaskan beberapa ketentuan tambahan. “Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menghormati suasana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” jelasnya.
Selanjutnya, aturan ini juga melarang usaha pariwisata menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, serta memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan, perjudian, atau peredaran narkoba. “Karyawan dan pengunjung dihimbau untuk berpakaian sopan, serta usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini diharapkan menggunakan tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.