Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi investasi PT Telkom Indonesia (Persero) ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai momentum penting bagi penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Eksekutif PRIC, Dedi Ermansyah, menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak boleh berhenti pada proses administratif semata, melainkan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
Penyelidikan baru tersebut berkaitan dengan temuan alat bukti baru dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek yang menjerat empat tersangka, termasuk eks Menteri Nadiem Makarim.
Temuan itu membuka dugaan adanya keterkaitan antara kasus digitalisasi pendidikan dan investasi Telkom ke GoTo melalui Telkomsel.
“Temuan awal penyidik membuka ruang penyelidikan baru. Ini bukan langkah biasa. Kita berbicara tentang investasi BUMN bernilai besar, melibatkan perusahaan publik, dan memiliki potensi konflik kepentingan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis.
PRIC mencatat bahwa polemik terkait investasi Telkom–GoTo sudah muncul sejak pertama kali dilakukan pada 2020.
Publik disebut belum pernah memperoleh penjelasan komprehensif mengenai dasar pertimbangan bisnis, mitigasi risiko investasi, hingga potensi benturan kepentingan.
Setelah GoTo melantai di bursa pada 2022, nilai saham perusahaan sempat anjlok, menyebabkan kerugian nilai atau unrealized loss bagi Telkom. Pelepasan saham pun terhambat oleh aturan lock-up.
Selain itu, Komisi VI DPR RI pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Agustus 2022 untuk mempertanyakan dasar investasi tersebut, termasuk potensi benturan kepentingan mengingat salah satu pendiri Gojek, Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka dalam kasus digitalisasi pendidikan.
Penyidik Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah mantan petinggi GoTo dan menggeledah kantor perusahaan itu, meski belum membeberkan detail hubungan investasi dengan kasus laptop Kemendikbudristek.
“Ketika perusahaan negara menempatkan dana publik pada korporasi dengan hubungan kedekatan tertentu, potensi konflik kepentingan tak boleh dinegasikan,” tegas Dedi.
Dedi menilai penting bagi Kejagung untuk menelusuri apakah investasi Telkom dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau ada intervensi pihak luar yang memengaruhi keputusan strategis tersebut.
Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu dijawab oleh penyelidikan, mulai dari kepatuhan terhadap prinsip GCG, kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu, hingga dasar kajian bisnis yang menjadi landasan keputusan investasi.
“Jangan sampai negara mengalami kerugian dua kali: pertama karena proyek digitalisasi pendidikan yang bermasalah, kedua karena keputusan investasi yang tidak akuntabel,” ujarnya.
PRIC mendorong pemerintah dan lembaga auditor negara membuka ruang audit investigatif, baik oleh BPK maupun BPKP, yang berjalan paralel dengan penyelidikan Kejagung.
Telkom juga diminta membuka informasi lebih detail terkait skema investasi, valuasi, dan mitigasi risiko agar publik memperoleh gambaran yang objektif.
Menurut PRIC, penelusuran kasus ini dapat menjadi preseden bagi penataan ulang tata kelola investasi BUMN, khususnya yang terkait sektor digital dan teknologi.
Dedi menilai BUMN tidak boleh dijadikan arena uji coba investasi berisiko tinggi tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai.
“Setiap rupiah dana publik harus ditempatkan secara hati-hati,” katanya.
Hingga kini Kejagung belum mempublikasikan detail temuan terbaru terkait investasi Telkom–GoTo. Namun Jampidsus memastikan bahwa pemeriksaan saksi terus berlangsung, termasuk dari pihak Telkom dan GoTo.
“Penyelidikan ini adalah ujian transparansi negara di sektor digital. PRIC akan mengawal perkembangan ini sampai tuntas,” pungkas Dedi.[]










