Jakarta, ekoin.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) karena melanggar aturan dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tim Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT BMU yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana menemukan sejumlah perusahaan tambang di Morowali yang melanggar aturan, dan tidak memiliki IPPKH.
“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (7/10).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah dan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan oleh negara di lokasi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang bahwa PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP dan tidak memiliki izin PPKH.
“PT BMU menguasai area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang totalnya seluas kurang lebih 66,0144 hektare,” jelasnya.
Perusahaan PT BMU dikenakan kewajiban membayar denda Rp2.350.280.980.761 (Rp 2,3 triliun lebih), serta menyita puluhan truk dan ekskavator.
Dengan demikian, Satgas PKH berhasil menyelamatkan dan menguasai kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan tambang tanpa izin pemakaian kawasan hutan, dan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan sebanyak 16 perusahaan yang teridentifikasi melanggar peraturan tanpa IPPKH, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi sebanyak 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki kawasan hutan, salah satu perusahaan yakni PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
Menhan Sjafrie memastikan negara akan melakukan penindakan dan penguasaan kembali terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH. (*)










