EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
Home PERISTIWA DAERAH

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP tanpa IPPKH

Yudi Permana by Yudi Permana
8 November 2025
in DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) karena melanggar aturan dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tim Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT BMU yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana menemukan sejumlah perusahaan tambang di Morowali yang melanggar aturan, dan tidak memiliki IPPKH.

“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (7/10).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah dan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan oleh negara di lokasi.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang bahwa PT BMU menguasai 62,15 hektare lahan pertambangan nikel tanpa IPPKH, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP dan tidak memiliki izin PPKH.

“PT BMU menguasai area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang totalnya seluas kurang lebih 66,0144 hektare,” jelasnya.

Perusahaan PT BMU dikenakan kewajiban membayar denda Rp2.350.280.980.761 (Rp 2,3 triliun lebih), serta menyita puluhan truk dan ekskavator.

Dengan demikian, Satgas PKH berhasil menyelamatkan dan menguasai kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan tambang tanpa izin pemakaian kawasan hutan, dan nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan sebanyak 16 perusahaan yang teridentifikasi melanggar peraturan tanpa IPPKH, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi sebanyak 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki kawasan hutan, salah satu perusahaan yakni PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Menhan Sjafrie memastikan negara akan melakukan penindakan dan penguasaan kembali terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dalam proses penindakan, negara tidak melihat latar belakang, tidak melihat asal, melainkan melihat bahwa kepentingan nasional harus ditegakkan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH. (*)

Tags: 15 HektareMorowali SultengPT BMUSatgas PKHSeluas 62Tambang Nikel Ilegal
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

by Yudi Permana
28 November 2025
0
11

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

by Yudi Permana
25 November 2025
0
37

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

by Yudi Permana
25 November 2025
0
23

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

by Yudi Permana
22 November 2025
0
71

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Malaysia Salip Penjualan Mobil Indonesia Q2 2025

Malaysia Salip Penjualan Mobil Indonesia Q2 2025

8 August 2025
6
Bos OJK Ingatkan Dampak Pinjol bagi Pencarian Kerja Fresh Graduate

Bos OJK Ingatkan Dampak Pinjol bagi Pencarian Kerja Fresh Graduate

2 October 2025
20
Kamboja Punya 87 Kasino, Tetap Miskin

Kamboja Punya 87 Kasino, Tetap Miskin

27 July 2025
30
Jejak Tsunami Purba Ditemukan di Selatan Jawa

Jejak Tsunami Purba Ditemukan di Selatan Jawa

15 July 2025
5
BI Rilis SULNI, Dunia Tunggu Gejolak Tiga Hari Menentukan Stabilitas Ekonomi Global

BI Rilis SULNI, Dunia Tunggu Gejolak Tiga Hari Menentukan Stabilitas Ekonomi Global

15 September 2025
18

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Dev by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Dev by logeeka.id.