Jakarta,Ekoin.co – Kejaksaan Agung memeriksa empat belas saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Proses ini menyangkut pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Keterangan resmi Kejaksaan Agung menyebutkan, para saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan tersangka berinisial ISL dan beberapa pihak lainnya. Proses penyidikan ini menjadi bagian dari pengungkapan korupsi di sektor perbankan daerah yang melibatkan perusahaan tekstil besar, PT Sritex.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Dari Bank DKI, saksi yang diperiksa yaitu SR selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan. Selain itu, ASR sebagai Relationship Manager Bank DKI juga turut diperiksa. Nama lain yang berasal dari Bank DKI adalah AR, mantan Pimpinan Divisi Menengah II/Bisnis Komersial II, serta HG yang menjabat di Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure tahun 2020.
Dari pihak PT Sritex, jaksa memeriksa AS yang menjabat sebagai Managing Director. Pihak lain yang ikut terseret adalah RNL, mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 yang kini menjabat sebagai GM Marketing dan Business Development PT Permata Lintas Abadi.
Pemeriksaan juga menjangkau Bank Jateng. Saksi yang diperiksa antara lain OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko periode 2018 hingga 2021. Kemudian, MAN dari Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial, VCDRS selaku Wakil Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial, PBS sebagai Direktur Bisnis Komersial, dan MG yang bertindak sebagai Corporate Business Advisor.
Entitas Lain dan Tersangka ISL
Selain bank dan perusahaan utama, jaksa juga memeriksa pihak dari lembaga lain, yakni SS selaku Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2015. Saksi lainnya yaitu FXPM, mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Dari sektor asuransi, turut diperiksa JR yang menjabat Kepala Bagian Aksetasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non Konsumtif PT ASKRIDA. Semua saksi disebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pemberian kredit yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam prosedur dan persyaratan kredit dari bank-bank daerah kepada PT Sritex. Kasus ini berkembang usai adanya indikasi kerugian negara yang signifikan akibat kredit macet dan jaminan tidak sesuai.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini akan terus berlangsung. Tim penyidik terus menggali keterangan dari para saksi demi mengungkap alur pemberian kredit yang diduga melanggar ketentuan perbankan.